
- Oknum dokter berinisial IS ditangkap Polda Jawa Barat terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun 7 bulan.
- Penangkapan dilakukan di Bekasi dan IS kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Barat.
- Korban mendapatkan perawatan khusus di RS Kartika Asih dan kasus ini dijerat dengan pasal pencabulan dan pemerkosaan anak.
Seorang oknum dokter berinisial IS (37) ditangkap oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat, terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun 7 bulan. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, di sebuah apartemen di Bekasi.
Menurut laporan dari bandungberita.com, tersangka IS langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif setelah ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan Oknum Dokter atas Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak Sendiri
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengonfirmasi bahwa pihaknya bertindak tegas dalam menangani kasus yang sangat serius ini. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kombes Hendra menyatakan, "Polisi bergerak responsif terhadap penanganan kasus ini. Kami bekerja secara profesional dan akan transparan dalam menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik," pada Rabu (21/10/2026).
Kepedihan yang Dialami Korban dan Tindakan Lanjutan yang Diperlukan
Kejadian memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban, Meliana Setiawan, yang melihat perubahan perilaku anaknya dan keluhan nyeri di bagian intim. Setelah dilakukan pemeriksaan awal tahun 2026, ditemukan adanya luka dan infeksi pada organ vital korban.
Kombes Hendra menegaskan bahwa perbuatan tersangka adalah kejahatan berat yang memerlukan proses pembuktian yang menyeluruh. "Dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak untuk membuktikan kejahatan kemanusiaan ini, mulai dari tim medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis," tegasnya.
Korban CAS kini mendapatkan penanganan khusus di RS Kartika Asih dan berada di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk menjamin pemulihan trauma. Perbuatan IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (9) KUHP, mengenai pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak bawah umur. Perkembangan kasus ini masih dinantikan oleh masyarakat yang berharap akan keadilan bagi korban.
Sumber: bandungberita.com (22/10/2026)