
- Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Bapperida Kabupaten Bandung diduga tidak berlandaskan meritokrasi, melainkan untuk mempermudah transisi jabatan Sekda Cakra Ami.
- Pengamat menilai ada indikasi pengondisian dokumen Anjab dan ABK yang bisa memperpanjang masa pensiun pejabat senior dan menjaga kontrol terhadap perencanaan daerah.
- Posisi Perencana Ahli Utama berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengamankan akses konsorsium perencana terhadap proyek-proyek strategis di daerah.
Penataan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bandung lagi-lagi jadi sorotan karena diduga kurang berlandaskan asas meritokrasi dan kebutuhan teknokrasi yang murni.
Dugaan Rekayasa Anjab dan ABK Bapperida
Melansir pemberitaan dari bandungkita.id pada 02/09/2026, sumber internal mengungkapkan bahwa ada percepatan dalam penyusunan serta penyesuaian Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung.
Penyusunan Anjab dan ABK ini diduga dilakukan untuk mempermudah transisi Sekretaris Daerah (Sekda) Cakra Ami ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama sebelum masa purnatugas di jenjang struktural.
Pengamat Kebijakan Publik, Bilal Alfariz, menilai langkah ini bukan sekadar soal perpindahan jabatan biasa.
Memiliki posisi Perencana Ahli Utama bisa memperpanjang Batas Usia Pensiun (BUP) birokrat senior tersebut hingga umur 65 tahun.
Lebih dari itu, skema ini berpotensi menjaga akses pengontrolan terhadap arah teknokrasi perencanaan daerah, termasuk kendali atas operasional strategis dan konsorsium perencana yang terafiliasi.
“Ini bukan lagi soal penataan karier ASN yang profesional, tapi sudah mengarah pada kalkulasi politik birokrasi. Ada upaya memanfaatkan celah fungsional utama untuk memperpanjang masa aktif sekaligus menjaga cengkeraman pengaruh pada dokumen perencanaan daerah,” ujar Bilal Alfariz saat dihubungi bandungkita.id.
Menganalisis Celah Regulasi dan Formalitas Anjab
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2020 jo. Juknis Jabatan Fungsional Perencana Bappenas, pengangkatan ke jenjang Perencana Ahli Utama butuh justifikasi beban kerja makro yang sangat spesifik dan ketat.
Peta jabatan daerah harus bisa membuktikan adanya kebutuhan nyata atas analisis strategi pembiayaan dan perencanaan makro-regional, bukan sekadar jadi tempat menampung pejabat pascastruktural.
Bilal Alfariz menyoroti adanya indikasi pengondisian dokumen Anjab/ABK di Bapperida yang mencakup slot Perencana Ahli Utama tersebut.
Menurutnya, ada dugaan kuat kalau dokumen ini disusun mendadak dengan penyesuaian bobot kerja yang dipaksakan.
Cengkeraman Konsorsium dan Potensi Konflik Kepentingan
Peran Fungsional Perencana Ahli Utama tidak hanya tentang menghasilkan policy paper, posisi ini juga sangat vital dalam menentukan alokasi anggaran perencanaan dan persetujuan dokumen teknis pembangunan daerah.
Bilal Alfariz menegaskan bahwa pengondisian formasi ini berkorelasi dengan pengamanan eksistensi konsorsium perencana yang selama ini diduga mengendalikan proyek-proyek kajian strategis di Dinas PUTR dan Bapperida Kabupaten Bandung.
“Jika pejabat senior bertransisi ke posisi fungsional utama ini, jaringan konsorsium perencana tetap memiliki pintu belakang untuk mengamankan proyek perancangan daerah dan Anggaran Operasional (BOP),” jelasnya.
Kesimpulannya, isu ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi, terutama terkait dengan jabatan dan perencanaan daerah. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: bandungkita.id (02/09/2026)