Pemkot Bandung Denda Penebangan Pohon Farhan di Jalan Riau

Kontributor
Bagikan Artikel:
📌 Ringkasan Berita:
  • Pemkot Bandung telah menanam kembali pohon yang ditebang di Jalan Riau setelah pihak yang bertanggung jawab membayar denda Rp10 juta per pohon.
  • Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan pentingnya pemulihan lingkungan dan penegakan aturan terhadap pelanggaran penebangan pohon yang terkait dengan pemasangan videotron.
  • Seluruh kewajiban sanksi telah dipenuhi oleh kontraktor, dan Pemkot Bandung mengambil langkah tegas dengan menyegel videotron yang terkait dengan pemotongan pohon.

Pemkot Bandung baru-baru ini memastikan bahwa pohon yang terkena dampak penebangan di Jalan Riau sudah ditanam kembali.

Pemulihan Setelah Penebangan

Melansir pemberitaan dari radarbandung.id pada 02/09/2026, pemulihan ini dilakukan setelah pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon membayar denda Rp10 juta untuk setiap pohon dan melakukan penanaman pengganti.

Tindakan Wali Kota

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penanaman kembali merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan Jalan Riau.

Farhan menekankan bahwa penanganan tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman, tetapi juga harus memastikan kerusakan yang terjadi dipulihkan.

"Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan," ujar Farhan saat ditemui wartawan.

Hubungan Antara Videotron dan Penebangan

Farhan menjelaskan bahwa pihak yang dikenai sanksi adalah kontraktor yang terkait dengan pemasangan videotron di belakang lokasi pohon.

Pemotongan pohon dinilai berhubungan dengan kepentingan bisnis videotron yang ada di kawasan Jalan Riau.

Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Bandung juga mengambil tindakan terhadap videotron yang bersangkutan.

Farhan menyebut penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan setelah ditemukan keterkaitan antara pemasangan videotron dan pemotongan pohon di lokasi tersebut.

"Yang kejadian di Jalan Riau itu pelakunya sudah membayar denda, itu adalah kontraktor dari videotron di belakang. Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron, maka videotronnya yang kami segel," kata Farhan.

Kewajiban Sanksi Dipenuhi

Farhan menegaskan bahwa seluruh kewajiban sanksi dalam kasus penebangan telah dipenuhi.

Selain membayar denda Rp10 juta per pohon, pihak yang bertanggung jawab juga telah melaksanakan kewajiban penanaman kembali sebagai bentuk pemulihan atas pohon yang ditebang.

Farhan juga mengingatkan bahwa Pemkot Bandung tidak menggunakan istilah tersangka dalam penanganan kasus penebangan pohon.

Sebab, proses yang dilakukan pemkot mengacu pada mekanisme penegakan peraturan daerah.

"Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan," ujar Farhan.

Secara keseluruhan, Pemkot Bandung mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan terkait penebangan pohon.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: radarbandung.id (02/09/2026)
Lanjutkan membaca
Bagikan Artikel:
Bahan Post Instagram
Sedang merender card cover...