Gubernur Jabar Ingatkan Bupati Bandung soal Sanksi Hukum dan Ego Sektoral

Kontributor
Bagikan Artikel:
📌 Ringkasan Berita:
  • Gubernur Jabar menyoroti proyek pengolahan sampah di Margaasih yang belum menunjukkan kemajuan signifikan, mengingat Bupati Bandung sudah dua periode menjabat.
  • Pemerintah Pusat mengingatkan pentingnya kepatuhan pada regulasi dalam pengelolaan sampah, menekankan bahwa proyek tidak boleh hanya demi kepentingan politik lokal.
  • Zona pengelolaan sampah sudah ditetapkan, termasuk TPPAS Regional Legok Nangka, untuk memastikan distribusi dan pengolahan sampah yang efektif di wilayah Bandung Raya.

Gubernur Jawa Barat baru-baru ini mengingatkan Bupati Bandung soal proyek pengolahan sampah di Margaasih yang bikin penasaran banyak orang.

Gubernur Jabar Sentil Bupati Bandung

Mengutip pemberitaan dari bandungkita.id pada 04/07/2026, Gubernur Jabar bilang, "Sudah Dua Periode, Ngapain Capek-Capek…," saat merujuk pada proyek tersebut.

Peringatan dari Pemerintah Pusat

Langkah agresif Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mempersiapkan lahan untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama investor China kini menghadapi tantangan dari regulasi yang ada.

Pemerintah Pusat lewat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertegas bahwa pengelolaan sampah metropolitan tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya demi kepentingan politik lokal.

Di tengah semangat Bupati Bandung, Kementerian Lingkungan Hidup mengingatkan pentingnya kepatuhan pada hukum soal pengelolaan lingkungan.

"Masalah akut ini menjadi atensi langsung dari Bapak Presiden yang menghendaki adanya percepatan konstruksi teknologi pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy)," sepeti dikutip dari chanel Youtube Lembur pakuan.

Langkah Akselerasi dari Pusat

Langkah cepat dari pusat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di daerah tidak memicu konflik baru di masyarakat.

Presiden bahkan sudah mengeluarkan perintah untuk memanfaatkan dan memperluas kawasan hutan negara di TPA Sari Mukti demi kepentingan regional.

Kementerian ATR/BPN juga siap memangkas birokrasi dengan menjadikan proses sertifikasi tanah publik lebih cepat, dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat resmi hanya dalam waktu 3 hari hingga satu minggu.

Peta Zonasi untuk Proyek Sampah

Menanggapi rencana mandiri TPST Oxbow Margaasih, Gubernur Jabar menegaskan pentingnya mengikuti cetak biru pengelolaan sampah Bandung Raya yang sudah ditetapkan.

Proyek strategis TPPAS Regional Legok Nangka sudah berjalan dan kini tinggal menyelesaikan urusan teknis di lapangan.

Gubernur juga menjelaskan bahwa distribusi pembuangan sampah sudah dipetakan dan dibagi secara ketat untuk memastikan pasokan harian teknologi waste-to-energy.

Zona TPPAS Regional Legok Nangka harus mengakomodasi sampah dari Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, sebagian Kota Bandung, dan sebagian Kabupaten Bandung.

Zona TPA/TPST Regional Sari Mukti sudah ditentukan sebagai tuan rumah untuk Kabupaten Bandung Barat dan sebagian Kabupaten Purwakarta.

Jadi, banyak yang ditunggu dari proyek ini dan bagaimana pengelolaan sampah ke depannya. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: bandungkita.id (04/07/2026)
Lanjutkan membaca
Bagikan Artikel:
Bahan Post Instagram
Sedang merender card cover...