
- DPRD Kota Bandung baru saja mengesahkan dua peraturan daerah penting terkait ketertiban umum dan perilaku seksual warga.
- Perda pertama mengatur ketertiban umum dan perlindungan sosial, sementara Perda kedua fokus pada pencegahan perilaku seksual berisiko.
- Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Edwin Senjaya, dan kini menunggu proses penomoran serta pengundangan untuk efektif berlaku.
DPRD Kota Bandung baru saja mengesahkan dua peraturan daerah yang cukup penting dalam Rapat Paripurna pada tanggal 17 Juni 2026.
Dua Perda Baru di Kota Bandung
Mengutip pemberitaan dari radarbandung.id pada 19/06/2026, dua produk hukum ini berfokus pada isu ketertiban umum dan perilaku seksual warga.
Rapat ini diadakan di Gedung DPRD Kota Bandung dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Edwin Senjaya.
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan mengenai dua rancangan peraturan daerah yang sudah dibahas oleh pansus cukup lama.
Perda tentang Ketertiban Umum
Perda pertama adalah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Sosial, yang merupakan hasil kerja dari Pansus 13 yang dipimpin oleh Maya Himawati.
Perda ini mengatur tata tertib di ruang publik, menjaga ketenteraman warga, serta skema perlindungan sosial.
Pembahasannya dinyatakan cukup alot karena melibatkan banyak aspek kehidupan masyarakat kota.
Perda tentang Perilaku Seksual Berisiko
Perda kedua adalah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, yang digodok oleh Pansus 14 dengan juru bicara Uung Tanuwidjaja.
Perda ini menarik perhatian karena mengatur upaya pencegahan perilaku seksual yang dianggap berisiko dan menyimpang.
Pansus 14 sebelumnya telah melakukan serangkaian uji publik dan konsultasi dengan tokoh masyarakat.
Setelah pengesahan, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, dan unsur pimpinan DPRD.
Edwin Senjaya menegaskan bahwa tugas DPRD dalam tahap legislasi sudah selesai dan sekarang bola ada di pihak eksekutif.
"Untuk keperluan proses penetapan, sesuai dengan peraturan DPRD, raperda yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada walikota untuk kebutuhan selanjutnya," ujar Edwin.
Edwin juga membubarkan dua pansus yang sudah merampungkan tugasnya dengan pernyataan, "Oleh karena tugasnya telah selesai, Pansus 13 dan 14 kami nyatakan dibubarkan."
Dengan disahkannya dua perda ini, Pemkot Bandung kini memiliki payung hukum baru untuk penegakan ketertiban dan penanganan isu sosial, dan tinggal menunggu proses penomoran serta pengundangan sebelum efektif berlaku.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: radarbandung.id (19/06/2026)