Bangunan Liar di Trotoar Jalan Ambon Bandung Dibongkar Satpol PP

Kontributor
Bagikan Artikel:
📌 Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Bandung membongkar bangunan liar di trotoar Jalan Ambon setelah viral di media sosial karena mengganggu fasilitas umum.
  • Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, dan penertiban dilakukan setelah koordinasi dengan kewilayahan.
  • Proses pembongkaran terkendala peralatan, sehingga Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dilibatkan untuk mempercepat penyelesaian.

Satpol PP Kota Bandung baru-baru ini membongkar bangunan liar yang berdiri di trotoar Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan.

Penertiban Bangunan Liar

Melansir pemberitaan dari radarbandung.id pada 14/06/2026, penertiban ini dilakukan setelah bangunan tersebut viral di media sosial dan mendapatkan perhatian publik karena dianggap mengganggu fungsi fasilitas umum.

Pelanggaran Peraturan Daerah

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Chrismarjadi, menjelaskan bahwa bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.

Sebelum bertindak, pihaknya berkoordinasi dengan kewilayahan untuk memastikan status lokasi dan kepemilikan bangunan.

Proses Penertiban

Proses penertiban dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, dan karena pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban paksa untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

“Bangunannya berada di atas trotoar, sehingga jelas melanggar perda. Setelah kami cek dan berkoordinasi dengan kewilayahan, hari ini langsung dilakukan penertiban,” ujar Chrismarjadi saat ditemui di lokasi.

Bangunan ini sebelumnya digunakan sebagai garasi kendaraan roda tiga yang dipakai untuk mengangkut sampah, tetapi fungsi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan penggunaan fasilitas publik.

Kendala dalam Pembongkaran

Chrismarjadi menyatakan bahwa pembongkaran belum sepenuhnya selesai karena keterbatasan peralatan yang dimiliki petugas, sehingga baru sebagian bangunan yang berhasil dibongkar.

Untuk mempercepat proses, Pemerintah Kota Bandung melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang akan menurunkan alat berat untuk membersihkan sisa bangunan yang masih berdiri di lokasi.

Komitmen Penegakan Aturan

Chrismarjadi menegaskan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan terhadap bangunan liar yang berada di trotoar maupun fasilitas umum lainnya.

Niat baik tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran, karena ruang publik harus tetap dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam kasus ini, penting untuk memahami bahwa penertiban bangunan liar adalah langkah untuk menjaga fungsi ruang publik. Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: radarbandung.id (14/06/2026)
Lanjutkan membaca
Bagikan Artikel:
Bahan Post Instagram
Sedang merender card cover...